Lombok Barat, NTB – Kasus pencurian kembali menggegerkan warga di wilayah hukum Polsek Lingsar, Polresta Mataram. Kali ini, sebuah gudang di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, menjadi sasaran aksi pencurian pada Senin (13/01/2025).
Korban, yang baru tiba di gudangnya sekitar pukul 14.00 WITA, terkejut mendapati mesin dinamo miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan insiden itu ke Polsek Lingsar.
Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lingsar segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan hasil pengumpulan bukti, ciri-ciri serta identitas pelaku akhirnya berhasil terungkap.
“Pelaku berinisial DI (36), warga Dasan Grie, Lingsar, kami amankan di kediamannya. Saat penangkapan, barang bukti berupa mesin dinamo milik korban juga berhasil ditemukan, ” ungkap Kapolsek.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Saat diinterogasi, DI mengakui perbuatannya. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Untuk perbuatannya, DI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah, ” tutup Kapolsek.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Lingsar kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Adb)